Dishub Solok

Loading

Regulasi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan regulasi yang menjadi landasan hukum. Regulasi ini meliputi peraturan nasional, peraturan daerah, hingga kebijakan teknis yang mendukung penyelenggaraan transportasi yang aman, nyaman, dan efisien di wilayah Kota Solok. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi acuan operasional Dishub Kota Solok:

1. Regulasi Nasional

Regulasi nasional memberikan pedoman umum dalam pengelolaan transportasi yang diadopsi oleh Dishub Kota Solok:

a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Regulasi ini menjadi dasar dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk keselamatan, pengendalian, dan pengawasan transportasi darat.

b. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Undang-undang ini mengatur pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan untuk mendukung infrastruktur transportasi.

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam urusan perhubungan.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Mengatur prosedur keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk peran Dishub dalam edukasi keselamatan transportasi.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Menjadi acuan dalam perencanaan jaringan lalu lintas yang terintegrasi.

2. Regulasi Kementerian Perhubungan

Dishub Kota Solok juga mengacu pada peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, antara lain:

  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
    Mengatur tentang trayek, jadwal, tarif, dan pelayanan angkutan umum.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Rambu Lalu Lintas.
    Dishub menggunakan peraturan ini untuk menentukan lokasi dan jenis rambu yang dipasang di wilayah Kota Solok.

3. Regulasi Daerah

Dishub Kota Solok melaksanakan tugas berdasarkan regulasi daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah, antara lain:

a. Peraturan Daerah Kota Solok

  1. Perda Kota Solok tentang Transportasi dan Lalu Lintas
    Mengatur pengelolaan transportasi lokal, seperti angkutan umum, tata kelola lalu lintas, dan fasilitas transportasi.
  2. Perda tentang Retribusi Daerah
    Mengatur retribusi atas layanan yang diberikan oleh Dishub, seperti uji KIR kendaraan dan penggunaan fasilitas terminal.

b. Peraturan Wali Kota Solok

  1. Peraturan Wali Kota Solok tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dishub Kota Solok
    Menjelaskan tugas, fungsi, dan pembagian kerja di dalam organisasi Dishub.
  2. Perwako terkait Rencana Detail Transportasi Kota Solok
    Berisi kebijakan strategis pengelolaan transportasi yang terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.

4. Kebijakan Internal Dishub Kota Solok

Dishub juga menerapkan kebijakan operasional internal dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas, seperti:

  • SOP pengelolaan terminal angkutan umum.
  • SOP pengaturan lalu lintas pada jam sibuk dan area rawan kemacetan.
  • SOP pemeriksaan kendaraan bermotor (uji KIR).

5. Kolaborasi dengan Regulasi Terkait

Selain regulasi langsung di bidang perhubungan, Dishub juga berkolaborasi dengan instansi lain dalam menerapkan peraturan di bidang:

  • Perlindungan lingkungan hidup terkait emisi kendaraan.
  • Keamanan transportasi bekerja sama dengan pihak kepolisian.
  • Perencanaan tata ruang kota untuk memastikan keberlanjutan infrastruktur transportasi.

Regulasi yang menjadi landasan operasional Dishub Kota Solok berfungsi sebagai panduan dalam menyelenggarakan transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Dengan regulasi yang terintegrasi dari tingkat nasional hingga lokal, Dishub Kota Solok dapat memberikan pelayanan terbaik untuk mendukung mobilitas masyarakat serta pembangunan kota yang lebih maju.