Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup seluruh aspek pengelolaan dan pengembangan transportasi di wilayah Kota Solok. Ruang lingkup ini dirancang untuk mendukung terciptanya sistem transportasi yang aman, nyaman, efisien, dan terintegrasi demi kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah cakupan ruang lingkup tugas Dishub Kota Solok:
1. Pengelolaan Lalu Lintas
Dishub Kota Solok bertanggung jawab atas pengelolaan lalu lintas di seluruh wilayah kota. Kegiatan dalam ruang lingkup ini meliputi:
- Pengaturan arus lalu lintas di jalan raya untuk mengurangi kemacetan.
- Pemasangan dan pemeliharaan rambu lalu lintas, marka jalan, dan lampu lalu lintas.
- Penyelenggaraan manajemen lalu lintas berbasis teknologi untuk meningkatkan efisiensi.
2. Pengawasan Angkutan Umum
Dishub mengelola sistem angkutan umum dengan ruang lingkup meliputi:
- Penetapan rute, trayek, dan tarif angkutan umum.
- Pengawasan operasional kendaraan umum agar sesuai dengan standar keselamatan.
- Peningkatan kualitas layanan transportasi umum agar lebih aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
3. Pengembangan Sarana dan Prasarana Transportasi
Ruang lingkup ini mencakup pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur transportasi seperti:
- Terminal angkutan umum, halte bus, dan fasilitas pendukung transportasi lainnya.
- Pemeliharaan jalan raya, jembatan, dan akses transportasi lain yang mendukung kelancaran mobilitas.
- Pembangunan fasilitas transportasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
4. Keselamatan Transportasi
Dishub berperan penting dalam memastikan keselamatan transportasi, dengan kegiatan meliputi:
- Edukasi kepada masyarakat tentang tata tertib berlalu lintas dan keselamatan berkendara.
- Pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor, termasuk uji KIR untuk angkutan umum.
- Koordinasi dengan pihak terkait untuk pengawasan dan penegakan aturan keselamatan transportasi.
5. Perencanaan Transportasi Berkelanjutan
Dishub Kota Solok memiliki ruang lingkup perencanaan transportasi yang mencakup:
- Penyusunan rencana jangka panjang untuk pengembangan sistem transportasi.
- Integrasi transportasi publik dengan kebutuhan masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Penerapan teknologi dalam pengelolaan sistem transportasi, seperti sistem transportasi pintar (smart transportation).
6. Penegakan Hukum di Bidang Transportasi
Dishub bertanggung jawab dalam menegakkan peraturan di bidang transportasi, seperti:
- Pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
- Penindakan terhadap pelanggaran angkutan umum yang tidak sesuai dengan peraturan.
- Penyelesaian masalah transportasi dengan pendekatan yang berbasis aturan dan pelayanan masyarakat.
7. Pelayanan Masyarakat
Ruang lingkup ini mencakup penyediaan layanan yang mendukung kebutuhan masyarakat terkait transportasi, seperti:
- Penerbitan izin operasional kendaraan umum.
- Pelayanan uji KIR untuk kendaraan bermotor.
- Informasi dan sosialisasi terkait kebijakan transportasi dan peraturan lalu lintas.
8. Kolaborasi dan Koordinasi Antar Lembaga
Dishub juga memiliki ruang lingkup kerja dalam menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah lainnya, sektor swasta, maupun masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menciptakan sinergi dalam pengelolaan transportasi yang lebih baik.