Dishub Solok

Loading

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Dinas Perhubungan Kota Solok dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi yang efektif dalam bidang perhubungan, transportasi, dan pengelolaan lalu lintas. Setiap unit dalam organisasi memiliki tanggung jawab khusus yang saling mendukung untuk mencapai tujuan pelayanan publik yang optimal. Berikut adalah struktur organisasi Dishub Kota Solok:

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas adalah pemimpin tertinggi di Dishub yang bertanggung jawab atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan seluruh tugas serta fungsi Dinas Perhubungan. Kepala Dinas bertugas mengoordinasikan semua bidang dan menjadi pengambil keputusan strategis.

2. Sekretariat Dinas

Sekretariat memiliki peran sebagai pendukung administrasi dan manajerial bagi pelaksanaan tugas-tugas Dishub. Beberapa fungsi utamanya adalah:

  • Mengelola urusan perencanaan dan pelaporan.
  • Mengatur keuangan, pengadaan barang, dan inventaris.
  • Mengelola komunikasi internal dan eksternal Dishub.

3. Bidang-Bidang Operasional

Dishub Kota Solok terdiri dari beberapa bidang teknis yang masing-masing memiliki fungsi spesifik sebagai berikut:

a. Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bidang ini berfokus pada:

  • Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas jalan.
  • Penyusunan kebijakan rute angkutan umum dan regulasi lalu lintas.
  • Penyediaan sarana seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas pendukung lainnya.

b. Bidang Sarana dan Prasarana Perhubungan

Tugas utama bidang ini adalah:

  • Pemeliharaan dan pengembangan sarana transportasi seperti terminal, halte, dan fasilitas angkutan umum.
  • Pengelolaan dan pembangunan infrastruktur transportasi darat untuk mendukung mobilitas masyarakat.

c. Bidang Keselamatan Transportasi

Bidang ini memiliki tanggung jawab:

  • Melakukan pengawasan terhadap keselamatan transportasi dan kelayakan kendaraan bermotor.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi tentang keselamatan berlalu lintas.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keselamatan transportasi.

d. Bidang Perencanaan dan Evaluasi

Bidang ini berfungsi:

  • Menyusun perencanaan transportasi jangka pendek, menengah, dan panjang.
  • Melakukan evaluasi terhadap implementasi program transportasi yang telah dijalankan.
  • Menyediakan rekomendasi strategis untuk pengembangan sistem transportasi Kota Solok.

4. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)

UPTD bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di bawah koordinasi Dishub. Fungsi UPTD mencakup:

  • Pengelolaan terminal angkutan umum dan fasilitas transportasi lainnya.
  • Pelaksanaan uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR).
  • Pengelolaan layanan masyarakat terkait perhubungan.

5. Pengawasan Internal

Dishub juga memiliki fungsi pengawasan internal untuk memastikan semua program, anggaran, dan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan aturan dan mencapai target yang telah ditetapkan.

Dengan struktur organisasi ini, Dishub Kota Solok mampu melaksanakan tugasnya secara efisien dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang transportasi dan perhubungan. Struktur ini juga memungkinkan koordinasi yang baik antar-bidang untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi di Kota Solok.