Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur, mengelola, dan mengawasi sektor perhubungan di wilayah Kota Solok. Dalam menjalankan tugasnya, Dishub berlandaskan pada peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun daerah. Berikut adalah tugas dan fungsi utama dari Dishub Kota Solok:
Tugas Utama
Dinas Perhubungan Kota Solok memiliki tugas membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, khususnya yang berkaitan dengan transportasi darat, pengelolaan lalu lintas, serta pengembangan sarana dan prasarana transportasi di wilayah Kota Solok.
Fungsi Utama
Dishub Kota Solok menjalankan beberapa fungsi strategis sebagai berikut:
1. Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Perhubungan
Dishub berfungsi merumuskan kebijakan teknis yang berkaitan dengan:
- Transportasi darat, seperti pengelolaan angkutan umum, pengaturan lalu lintas, dan rambu lalu lintas.
- Penetapan rute angkutan umum dan jalur transportasi lainnya untuk memudahkan mobilitas masyarakat.
- Penerapan kebijakan transportasi yang mendukung transportasi ramah lingkungan dan berkelanjutan.
2. Perencanaan dan Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan
Dishub mengelola sistem lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup:
- Pengaturan dan pengendalian arus lalu lintas untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan keselamatan.
- Pengawasan dan penertiban operasional angkutan umum sesuai standar keselamatan.
- Penempatan dan pemeliharaan rambu lalu lintas, marka jalan, dan lampu lalu lintas.
3. Pengembangan Sarana dan Prasarana Transportasi
Dishub bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan infrastruktur transportasi, seperti:
- Terminal angkutan umum, halte, dan fasilitas transportasi lainnya.
- Pemeliharaan jalan, jembatan, dan fasilitas pendukung yang memastikan kelancaran transportasi di Kota Solok.
4. Pelaksanaan Pengawasan dan Penegakan Aturan Perhubungan
Fungsi ini meliputi:
- Pengawasan terhadap angkutan umum dan kendaraan pribadi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan.
- Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang transportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pelaksanaan uji kelayakan kendaraan bermotor untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
5. Edukasi dan Sosialisasi Keselamatan Transportasi
Dishub memberikan edukasi kepada masyarakat terkait:
- Pentingnya keselamatan berlalu lintas melalui kampanye dan sosialisasi.
- Kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi umum secara bijak dan menaati peraturan lalu lintas.
6. Perencanaan Transportasi Berkelanjutan
Dishub turut serta dalam menyusun perencanaan transportasi jangka panjang yang terintegrasi dan ramah lingkungan guna mendukung pembangunan daerah, termasuk:
- Pengembangan angkutan umum yang efisien dan terjangkau.
- Implementasi teknologi untuk mendukung pengelolaan transportasi modern.
7. Monitoring dan Evaluasi
Dishub melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kebijakan transportasi yang telah diterapkan. Fungsi evaluasi ini bertujuan untuk memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan ke depan.
Dengan tugas dan fungsi tersebut, Dishub Kota Solok bertujuan untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, dan efisien, sekaligus mendukung pembangunan kota yang lebih maju dan berkelanjutan.